![]() |
| Caption: AI (46) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan sepeda motor usai diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Foto. (HMS). |
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban berinisial En, warga yang bekerja sebagai admin/sekretaris di tempat kebugaran kawasan Graha BNI, Siwalan Kerto, Surabaya, melaporkan bahwa tiga unit sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh AI tanpa sepengetahuannya.
Sebelumnya, AI yang diketahui merupakan manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi tersebut menawarkan kepada En untuk menyewakan sepeda motornya dengan imbalan Rp75.000 per hari.
Karena membutuhkan tambahan penghasilan, En kemudian menyerahkan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Honda Beat dan dua unit Honda Vario.
Awalnya, pembayaran sewa berjalan lancar selama sekitar tiga bulan. Namun setelah itu pembayaran mulai tersendat. En hanya menerima pembayaran untuk satu kendaraan, sementara dua kendaraan lainnya tidak kunjung dibayar.
Selama sekitar lima hingga enam bulan, korban mengaku terus menerima janji pembayaran dari AI. Tidak hanya uang sewa kendaraan yang tertunggak, gaji En juga disebut belum dibayarkan selama lima bulan.
Merasa curiga dan dirugikan, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta pertanggungjawaban AI.
Dalam pertemuan tersebut, AI meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, keesokan harinya korban mendapat informasi bahwa AI telah diamankan di Polsek Wonocolo terkait laporan korban lain yang diduga mengalami kasus serupa.
En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan menyampaikan kronologi kejadian kepada petugas. Dari keterangan korban diketahui bahwa tiga sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh AI.
Unit Reskrim Polsek Wonocolo kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menemukan lokasi ketiga sepeda motor yang diduga telah digadaikan.
Melalui komunikasi dengan pihak penerima gadai, ketiga kendaraan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo IPDA Rohim, membenarkan pengamanan terhadap AI.
“Terduga pelaku berinisial AI, berusia 46 tahun, telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata IPDA Rohim.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memastikan rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku. (Redho 74).

0Komentar