TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
Polres Landak Amankan Pria di Jelimpo, Sabu 1,84 Gram Disita

Polres Landak Amankan Pria di Jelimpo, Sabu 1,84 Gram Disita

Daftar Isi
×
Caption:
Sejumlah Barang Bukti diduga Hasil Kejahatan Narkotika yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Landak dari Tangan Tersangka W. Kamis (10/9). Foto. (HMS). 
LANDAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial W (23) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (10/9/2026) malam.

Dari rumah W, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan W di rumahnya,” ujar Chanel.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas warna hijau army bertuliskan VISVAL. Di dalam tas tersebut terdapat kotak transparan bertuliskan Thailand PLATUK KLEP yang berisi tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip kosong, sendok yang dibuat dari potongan pipet, uang tunai Rp200 ribu, timbangan digital, korek api, alat hisap sabu, serta satu unit handphone VIVO Y15 S.

Seluruh barang bukti bersama W kemudian diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Chanel menegaskan, Satresnarkoba Polres Landak akan terus memburu peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Landak. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini, W disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga, tes urine, penyitaan serta penimbangan barang bukti. Barang bukti diduga sabu juga dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas. (*/Raka74). 

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads