TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla di Tengah Dampak El Nino

Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla di Tengah Dampak El Nino

Daftar Isi
×

 

Caption:
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, saat diwawancarai awak media terkait penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga Senin (24/8), Foto. (HMS). 
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres terus bergerak cepat menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga Senin (24/8), sebanyak 33 kasus Karhutla tengah ditangani Polda Kalbar dan polres jajaran.

Di hadapan awak media, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan bahwa 33 kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan sejumlah polres jajaran.

“Sebanyak 33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus, dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,” ungkap Burhanuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 922 titik api (hotspot) terdeteksi di Provinsi Kalimantan Barat. Dari penanganan puluhan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor.

“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan,” imbuh Burhanuddin.

Para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menyikapi situasi Karhutla yang masih mengancam, Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas AKBP Prinanto menyampaikan bahwa Polda Kalbar dan jajaran telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pencegahan hingga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Di samping upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan upaya preemtif dan preventif,” ujar Prinanto.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta pemasangan spanduk larangan membakar lahan.

Selain itu, Polda Kalbar meningkatkan patroli dan pemantauan di titik rawan serta lokasi hotspot, melakukan deteksi dini, dan meningkatkan kesiapsiagaan personel untuk menangani setiap titik api yang ditemukan.

“Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas,” katanya.

Prinanto juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengolah lahan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu Karhutla.

“Apabila masyarakat menemukan titik api, segera hubungi call center Polri 110. Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak cepat untuk melakukan penanganan serta pemadaman api,” tutup Prinanto. (**/Rahmat) 

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads