![]() |
| Caption: Terduga pelaku H (54) pemilik sabu yang diamankan Satreskoba Polres Ketapang, Rabu (29/8). Foto. (HMS). |
Penangkapan terhadap H dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggotanya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap toko dan badan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 62,20 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKP I Dewa Made Surita dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

0Komentar