TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
HUT ke-81 RI, Yayasan LBH LMRRI Kalbar: Kemerdekaan Harus Dirasakan Melalui Keadilan Hukum

HUT ke-81 RI, Yayasan LBH LMRRI Kalbar: Kemerdekaan Harus Dirasakan Melalui Keadilan Hukum

Daftar Isi
×

 

Caption:
DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMRRI Kalimantan Barat. Foto. (Ist). 
PONTIANAK - Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., bersama Kusnandar Darmawi, S.Psi., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Hamzah, mengajak masyarakat memperkuat kesadaran hukum serta menjaga keadilan dan hak masyarakat.

Yayat menegaskan, makna kemerdekaan tidak hanya sebatas perayaan, tetapi harus diwujudkan melalui kepastian hukum, perlindungan hak, keadilan sosial dan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat.

“Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mari kita wujudkan kemerdekaan yang benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui penegakan hukum yang adil, transparan dan berkeadilan,” ujar Yayat.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak pandang bulu. Setiap warga negara harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.

Yayat juga menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Lembaga bantuan hukum, kata dia, memiliki peran dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh akses terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Peringatan HUT ke-81 RI juga menjadi momentum evaluasi perjalanan bangsa. Semangat perjuangan kemerdekaan saat ini, menurut Yayat, harus diwujudkan melalui upaya melawan ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, diskriminasi dan berbagai persoalan yang merugikan masyarakat.

Yayasan LBH LMRRI Kalbar mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai penguat persatuan, kesadaran hukum dan kepedulian sosial.

“Kemerdekaan sejati ada ketika setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil, memperoleh kepastian hukum dan diperlakukan setara di hadapan hukum.” (Fredy/Editor: Dani 74).

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads