TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
DPRD Pontianak Soroti Potensi PAD yang Dinilai Belum Tergarap Optimal, Komisi III Desak Pemkot Lakukan Evaluasi Total Pengelolaan Pajak, Aset, dan Pasar

DPRD Pontianak Soroti Potensi PAD yang Dinilai Belum Tergarap Optimal, Komisi III Desak Pemkot Lakukan Evaluasi Total Pengelolaan Pajak, Aset, dan Pasar

Daftar Isi
×

 

Caption:
Walikota Pontianak. Ir. Edi Rusdi Kamtono, ST., MT., Foto. (Ist). 
PONTIANAK  – Komisi III DPRD Kota Pontianak menyoroti masih besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap secara optimal. Dalam rapat kerja penyusunan agenda strategis, dewan meminta Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan pajak daerah, aset milik pemerintah, serta retribusi pasar guna memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat.

Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola keuangan daerah. Komisi III menilai optimalisasi PAD menjadi salah satu kunci dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, S.Sos, menegaskan bahwa seluruh sumber pendapatan daerah harus dipetakan, dievaluasi, dan dioptimalkan agar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan.

"Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak. Potensi penerimaan daerah harus digali secara maksimal sehingga mampu meningkatkan PAD dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Berdi, Sabtu (1/8). 

Tak hanya sektor perpajakan, Komisi III juga menilai pengelolaan aset daerah dan pasar tradisional masih menyimpan potensi yang dapat ditingkatkan melalui tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan profesional.

"Kami melihat masih terdapat potensi besar dari pengelolaan aset pemerintah maupun pasar. Karena itu, kami mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi, pembenahan, dan optimalisasi agar aset daerah benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah," lanjutnya.

Menanggapi sorotan DPRD tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, ST., MT., menyatakan Pemerintah Kota Pontianak selama ini telah berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi, khususnya di pasar-pasar tradisional. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi capaian penerimaan.

"Secara umum Pemerintah Kota Pontianak sudah mengoptimalkan penarikan retribusi di pasar-pasar tradisional. Memang masih ada pedagang yang menunggak, salah satunya karena kondisi pasar yang sepi akibat perubahan pola belanja masyarakat ke sistem belanja online. Meski demikian, berbagai saran dan masukan dari DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan PAD ke depan," ujar Edi Rusdi Kamtono.

Secara regulatif, dorongan Komisi III tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pemanfaatan barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengamanatkan agar setiap barang milik daerah dikelola secara tertib administrasi, dimanfaatkan secara optimal, serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.

Komisi III DPRD Kota Pontianak menegaskan akan terus mengawal pengelolaan pajak, aset, dan pasar melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. Di sisi lain, Pemerintah Kota Pontianak menyatakan terbuka terhadap masukan legislatif dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. (Bsg – Red)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads