Puluhan juta batang rokok tersebut diamankan Tim Quick Response Kodaeral XII setelah mendapat informasi adanya pengiriman rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satrol Kodaeral XII, Pontianak, Senin (14/9).
Konferensi pers dipimpin langsung Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., Wadan Kodaeral XII Laksma TNI Fajar Rusdianto, serta sejumlah pejabat Kodaeral XII.Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak, Polisi Militer, Ditpolairud Polda Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, Disperindag Kalbar, dan awak media.
Dalam keterangannya, Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan penindakan bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman truk bermuatan rokok dari Semarang menuju Pontianak.
![]() |
| Caption: Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, saat diwawancarai awak media usai konfrensi Pers terkait penggagalan penyelundupan rokok ilegal. Senin (14/9). Foto. (Dani 74). |
Pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan lima unit truk yang diduga berkaitan dengan pengiriman rokok tersebut.
"Dari pemeriksaan awal, empat truk ditemukan membawa muatan rokok. Sementara satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok," terang Laksda TNI Sawa.
Lebih lanjut, Laksda TNI Sawa mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 23.681.000 batang.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.681.000 batang merupakan rokok berbagai merek yang dilengkapi pita cukai, sedangkan 1.000.000 batang rokok merek Tabaco untuk ekspor tidak dilengkapi pita cukai," katanya.
![]() |
| Caption: Kepala Kantor KPPBC TMP B Pontianak, Tri Haryono Suhud, saat memberikan keterangan Pers. Senin (14/9). Foto. (Dani 74). |
Pencacahan dilakukan untuk memastikan jenis, merek, jumlah, serta status pita cukai masing-masing barang. Rokok yang memenuhi ketentuan juga akan dipisahkan dari barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Setelah proses tersebut, barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Pontianak, Tri Haryono Suhud, mengapresiasi langkah Kodaeral XII dalam mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, termasuk terhadap dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan barang.
"Hasil penelitian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap barang bukti tersebut," ujarnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung pemerintah memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Kodaeral XII menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perairan Kalimantan Barat sekaligus melindungi kepentingan negara.(Dani 74)




0Komentar