![]() |
| Caption: Ketua Mantir Adat Ha'i (Jumadi). Foto. (JM). |
Siapa Mantir Adat Ha'i?
Mantir Adat Ha'i adalah tokoh adat yang diakui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, yang kini menjabat sebagai Penasehat sekaligus Pelindung LPHD Batilap. Kedudukannya tercantum secara resmi dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada LPHD Batilap.
Dalam amar lampiran SK tersebut, Mantir Adat Ha'i tercatat bersama Kepala Desa Batilap dan Ketua BPD Batilap sebagai unsur Penasehat dan Pelindung LPHD. Artinya, keberadaan dan perannya tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga memiliki landasan hukum negara dalam pengelolaan kawasan hutan desa.
Apa Kewenangan dan Perannya?
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, Mantir Adat memiliki fungsi sebagai anggota kerapatan adat atau lembaga adat yang menangani penyelesaian perkara adat, menjaga kelestarian adat istiadat, serta menjadi jembatan antara masyarakat adat dengan pemerintahan desa dan lembaga terkait . Sebagai Penasehat dan Pelindung LPHD, Mantir Adat Ha'i memiliki peran:
Memberikan masukan dan pertimbangan yang berlandaskan hukum adat dalam setiap kebijakan pengelolaan hutan desa;
Mengawasi dan melindungi hutan desa dari segala bentuk pelanggaran, kerusakan, serta perbuatan yang merugikan hak dan kepentingan masyarakat adat;
Menjaga keselarasan antara pengelolaan hutan dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal masyarakat Desa Batilap;
Menyatukan komitmen bersama unsur penasehat lainnya agar seluruh langkah yang diambil tetap berpijak pada aturan negara sekaligus menghormati hak adat.
Mengapa Peran Ini Penting?
Hutan Desa Batilap berada di kawasan hutan lindung dan dikelola oleh LPHD berdasarkan hak pengelolaan yang diberikan negara. Di sinilah peran Mantir Adat Ha'i menjadi sangat strategis memastikan bahwa hutan yang dikelola tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga tetap menjadi bagian dari identitas, warisan, dan kehidupan masyarakat adat yang dijaga turun-temurun .
"Sebagai Mantir Adat, berdiri bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk menjaga amanah leluhur. Hutan ini bukan milik satu orang, melainkan milik seluruh masyarakat Desa Batilap, dan harus dijaga untuk generasi yang akan datang," ujar Ketua Mantir Adat Ha'i, Jumadi, Minggu (6/9).
Bagaimana Sinergi Dijalankan?
Mantir Adat Ha'i bekerja bersama unsur-unsur penasehat lainnya Kepala Desa Batilap, Ketua BPD Batilap, serta tokoh masyarakat dalam satu wadah koordinasi untuk menyatukan visi dan langkah menuju pengelolaan hutan yang berkelanjutan, termasuk dalam kesiapan menuju imbal jasa karbon. Keputusan yang diambil selalu mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan kepentingan bersama sesuai prinsip adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Dengan demikian, keberadaan Mantir Adat Ha'i adalah bukti nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam di Desa Batilap tidak lepas dari akar budaya dan hukum adat. Sinergi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan LPHD menjadi kunci agar hutan desa tetap lestari, bermanfaat, dan membawa kebaikan bagi masyarakat serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: Ketua Mantir Adat Ha'i (Jumadi).

0Komentar