TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase Peredaran Rokok Ilegal

Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase Peredaran Rokok Ilegal

Daftar Isi
×
Caption:
Truk bermuatan garam yang diduga digunakan untuk menyamarkan sekitar 400 bal rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Kediri. Minggu (16/8). Foto. (Ist). 
KEDIRI – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar. Tim Penindakan Bea Cukai Kediri mengamankan truk bermuatan garam yang diduga digunakan untuk menyamarkan sekitar 400 bal rokok tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan menuju Pintu Tol Kertosono. Petugas mengamankan truk bernomor polisi B 9073 FDD beserta pengemudinya, berinisial J.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 400 bal rokok berbagai merek, di antaranya disebut bermerek Marboll, yang diduga tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan.

Berangkat dari Pamekasan, Tujuan Tangerang

Berdasarkan informasi awal, truk tersebut berangkat dari Pamekasan, Madura, dengan tujuan Tangerang.

Truk jenis canter yang biasa digunakan mengangkut garam diduga sengaja dimanfaatkan sebagai kamuflase. Rokok ditempatkan dan disamarkan bersama muatan serta penutup kendaraan agar tidak mudah terdeteksi selama perjalanan.

Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan dan memperlancar distribusi rokok ilegal antardaerah.

Petugas kini mendalami dugaan jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk pemilik barang, pihak yang membiayai, pengirim, penerima di Tangerang, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Salah satu nama berinisial FF, yang disebut berasal dari wilayah Galis, Pamekasan, muncul dalam informasi awal sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut. Namun, keterlibatan dan status hukumnya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.

Potensi Kerugian Negara Rp400 Juta

Nilai keuntungan dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara potensi kerugian penerimaan negara akibat kewajiban cukai yang tidak terpenuhi ditaksir sekitar Rp400 juta.

Nilai tersebut masih merupakan informasi awal dan menunggu penghitungan resmi dari instansi berwenang.

Pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pengemudi, termasuk pihak yang memerintahkan pengiriman, pemilik barang, pembiaya, dan penerima.

Terancam Pidana Cukai

Peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan berikutnya.

Pasal 54 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa modus distribusi rokok ilegal semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan komoditas legal sebagai kamuflase.

Aparat kini diharapkan menelusuri perkara hingga ke pemilik barang, pemodal, produsen, pengatur distribusi, dan penerima apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Hingga berita ini disusun, pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Redho/Editor: Dani 74)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads