![]() |
| Caption: Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., saat melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu dari tiga personelnya, Senin (10/8). Foto. (HMS). |
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi tersebut dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan diikuti seluruh personel Polres Melawi.
Tiga personel yang dikenakan PTDH masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR.
Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan ketiganya. Proses PTDH telah melalui tahapan pemeriksaan dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, lantaran ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi melakukan pencoretan silang terhadap foto ketiga personel tersebut.
Kapolres: Keputusan PTDH Bukan Hal Ringan
Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan. Namun, langkah tersebut harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan dan diproses melalui mekanisme kode etik.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegasnya.
Kapolres berharap pemberhentian tiga personel tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, menjadi anggota Polri merupakan amanah sekaligus kebanggaan yang disertai tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Setiap anggota Polri, lanjutnya, terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkap AKBP Askhabul Kahfi.
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.
Selain itu, seluruh anggota diminta meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan Kapolres.
Upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Melawi untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan institusi.
Polres Melawi menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, serta sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
(Sumber: Humas/Editor: Dani 74)

0Komentar