TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla dalam Dua Hari, Total 50 Perkara

Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla dalam Dua Hari, Total 50 Perkara

Daftar Isi
×
Caption:
Lokasi Lahan akibat Karhutla yang ditingkatkan statusnya oleh Polda Kalbar di Sajingan, Kabupaten Sambas. Foto. (HMS). 
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hanya dalam dua hari, 25–26 Agustus 2026, polisi mengungkap 7 kasus baru di empat wilayah hukum.

Tujuh kasus tersebut terdiri dari 2 kasus di Polresta Pontianak Kota, 3 kasus di Polres Ketapang, 1 kasus di Polres Sanggau, dan 1 kasus di Polres Singkawang.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, tambahan tujuh kasus itu membuat total perkara karhutla yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran mencapai 50 kasus.

Dari jumlah tersebut, terdapat 27 terlapor, dengan total luas lahan terbakar mencapai 636,4 hektare.

“Sebanyak 36 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 5 kasus sudah naik ke tahap penyidikan, dan 9 kasus telah kami limpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Burhanuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Menurutnya, karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Polda Kalbar juga meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga aparat dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Segera lapor jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran liar melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu,” tegas Bambang.

Polda Kalbar menegaskan, penanganan karhutla akan terus dilakukan, sementara masyarakat diminta tidak mengambil tindakan pembakaran lahan yang berpotensi memperluas kebakaran dan menimbulkan dampak lebih besar.

(**/Raka 74)


0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads