![]() |
| Caption: Barang Bukti hasil dari Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berhasil diamankan jajaran Polda Kalimantan Barat, 1 hingga 16 Agustus 2026. Foto. (HMS). |
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada 3 Agustus 2026.
![]() |
| Caption: Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono saat memberikan keterangan Pers. Rabu (19/8). Foto. (Ist). |
“Modusnya mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal kemudian langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8).
![]() |
| Caption: Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin saat memberikan keterangan Pers terkait tindak pidana PETI. Rabu (19/8). |
Seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan meminta warga melaporkan aktivitas PETI di lingkungan masing-masing. (**/Editor : Dani 74).



0Komentar