TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, Sita 3,47 Kg Emas

Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, Sita 3,47 Kg Emas

Daftar Isi
×
Caption:
Barang Bukti hasil dari Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berhasil diamankan jajaran Polda Kalimantan Barat, 1 hingga 16 Agustus 2026. Foto. (HMS)
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat dan jajaran mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan menyita 3.474,58 gram emas murni serta uang tunai Rp315,515 juta.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada 3 Agustus 2026.

Caption:
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono saat memberikan keterangan Pers. Rabu (19/8). Foto. (Ist). 
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap MA (30), oknum anggota dewan, yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal. Dari tangan tersangka, penyidik menyita 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram emas murni beserta peralatan tambang.

“Modusnya mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal kemudian langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8).

Caption:
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin  saat memberikan keterangan Pers terkait tindak pidana PETI. Rabu (19/8)
Selain emas, polisi juga menyita Rp315.515.000 uang tunai, empat mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan meminta warga melaporkan aktivitas PETI di lingkungan masing-masing. (**/Editor : Dani 74).

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads