![]() |
| Caption: Sesi Foto Bersama usai pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi FKUB. Sabtu (29/8). Foto. (Novi). |
Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan, legalitas, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pendirian rumah ibadah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terjadi salah persepsi maupun potensi gesekan di tengah masyarakat.
FKUB menilai keterbukaan informasi dan pemahaman terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga Pontianak sebagai daerah yang harmonis, aman, dan toleran.
“Pendirian rumah ibadah, sekecil apa pun, jangan sampai menimbulkan gesekan. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami prosesnya sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang intoleran,” ujar perwakilan FKUB dalam kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi itu turut dibahas rencana pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jemaat Betlehem di Jalan Pentagon, RT 002, Kelurahan Tanjung Hulu, Kota Pontianak.
Dijelaskan, dari sisi administrasi dan keabsahan lahan, pihak jemaat telah memenuhi persyaratan legalitas jual beli tanah dengan luas sekitar 2.000 hingga 3.000 meter persegi.
Sementara itu, sumber pendanaan pembangunan gedung gereja tersebut berasal dari swadaya jemaat lokal secara mandiri dan tidak bersumber dari bantuan luar negeri.
Dana pembangunan dihimpun melalui upaya penghematan biaya sewa tempat ibadah yang selama ini dikeluarkan jemaat. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan gedung gereja permanen.
Meski aspek administrasi dan lahan telah dipersiapkan, proses pembangunan masih harus melewati sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya rekomendasi Kementerian Agama, rekomendasi FKUB, serta pengurusan perizinan bangunan kepada Pemerintah Kota Pontianak.
FKUB bersama kepolisian juga mengingatkan panitia pembangunan agar setiap tahapan pekerjaan nantinya tetap memperhatikan kondisi dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Komunikasi dengan warga serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dinilai penting untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap ketertiban umum selama proses pembangunan berlangsung.
Melalui ketaatan terhadap aturan dan komunikasi yang terbuka, pembangunan rumah ibadah diharapkan dapat berjalan dengan baik sekaligus tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di Kota Pontianak.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari menjaga Pontianak tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama. (NV/Editor: Dani 74).

0Komentar