TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
Dugaan Pemaksaan Aborsi, Pengamat Kepolisian Desak Oknum Polisi Ditindak Tegas

Dugaan Pemaksaan Aborsi, Pengamat Kepolisian Desak Oknum Polisi Ditindak Tegas

Daftar Isi
×
Caption:
Pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.
LUMAJANG - Dugaan pemaksaan aborsi yang dilaporkan seorang perempuan asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terhadap seorang anggota Polri berinisial IL, yang disebut menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang, mendapat sorotan dari pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Didi menilai, apabila seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut terbukti, maka perkara itu harus ditangani secara tegas melalui mekanisme hukum maupun kode etik profesi.

“Ini sangat ironis dan miris. Seorang anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan seorang perempuan dan berkaitan dengan penghentian kehamilan,” ujar Didi.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut harus dilakukan secara transparan dan objektif. Menurutnya, status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Polri tidak membutuhkan oknum yang apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Periksa secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim

Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak patut tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial KN, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Lumajang.

Dalam pengaduan ke Bid Propam Polda Jawa Timur, pihak terlapor disebut inisial IL, yang dalam pengaduan disebut sebagai anggota Polri aktif dan menjabat Kanit Tipikor Polres Lumajang.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Umbu Akbar, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, hubungan antara pelapor dan terlapor bermula sekitar awal 2022.

Menurut Umbu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, terlapor disebut berulang kali memberikan harapan dan janji kepada pelapor, termasuk menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki istri dan akan menikahi korban.

“Karena mempercayai janji tersebut, korban mempertahankan hubungan selama bertahun-tahun,” ujar Umbu kepada wartawan.

Umbu menambahkan, hubungan keduanya disebut semakin dekat hingga menjalani kehidupan layaknya suami istri dan diketahui oleh sejumlah orang di lingkungan mereka.

Diduga Mengalami Beberapa Kali Kehamilan

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Propam, pelapor disebut mengalami beberapa kali kehamilan.

Pada November 2022, pelapor disebut mengalami kehamilan pertama. Kemudian pada Februari 2023 terjadi kehamilan kedua.

“Setelah kehamilan kedua, korban menyatakan bahwa terlapor membujuk, mendesak, dan diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan,” kata Umbu.

Menurut keterangan dalam pengaduan, terlapor diduga menyediakan atau mencarikan obat yang kemudian digunakan oleh korban. Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban disebut mengalami pendarahan hebat, rasa sakit, keluarnya gumpalan darah, hingga komplikasi kesehatan.

Karena disebut masih terdapat sisa jaringan kehamilan, korban kemudian menjalani tindakan medis berupa kuretase di sebuah klinik di wilayah Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Pengaduan tersebut juga menyebut adanya kehamilan berikutnya pada Januari 2024, Mei 2024, dan November 2025.

Pada kehamilan terakhir, korban disebut kembali mengalami keguguran setelah menggunakan obat ketika usia kehamilan diperkirakan sekitar 17 minggu.

Umbu menegaskan, seluruh uraian tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kliennya dan menjadi bagian dari materi pengaduan kepada Bid Propam Polda Jawa Timur.

Korban Klaim Mengalami Trauma

Selain dampak fisik, pelapor juga mengaku mengalami dampak psikologis setelah rangkaian peristiwa tersebut.

“Korban menyatakan mengalami kehilangan bayi, rasa bersalah, trauma psikologis berkepanjangan, tekanan mental, hilangnya kepercayaan diri, serta kerugian moral dan sosial,” ungkap Umbu.

Pelapor juga disebut merasa takut terhadap kemungkinan intimidasi dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan serta masa depannya.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga menyebut bahwa dirinya baru mengetahui bahwa terlapor ternyata telah memiliki istri sah.

Pengamat: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Menanggapi laporan tersebut, Didi Sungkono meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh materi pengaduan dan bukti yang dilampirkan.

Menurut Didi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara jika ditemukan pelanggaran kode etik, mekanisme etik juga harus diterapkan.

“Sebagai anggota Polri yang mengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, seharusnya menjadi panutan masyarakat. Kalau dugaan dalam laporan itu terbukti, tentu harus ada tindakan tegas,” ujar Didi.

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan internal institusi.

“Buka secara transparan. Jangan pernah dilindungi dan ditutupi apabila memang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Redho/Editor: Dani 74)


0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads