![]() |
| Caption: Fahri Oky Pratama, didampingi DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat. Foto. (Ist). |
Menurut DPW BAKUMKU Kalbar, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh oknum penyidik dan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat. BAKUMKU menegaskan bahwa lembaga bantuan hukum memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum pada tahap penyidikan tanpa harus menunjukkan KTA Advokat maupun BAS.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyatakan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum telah dijamin oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Pendampingan yang dilakukan lembaga bantuan hukum adalah sah menurut hukum. Kewajiban memiliki KTA Advokat dan BAS hanya berlaku bagi advokat yang beracara di pengadilan, bukan untuk pendampingan pada tahap penyidikan," tegas Asido, Minggu (3/8).
DPW BAKUMKU juga menilai permintaan tersebut berpotensi menghambat hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin undang-undang.
Dalam pernyataannya, BAKUMKU meminta Kepala BBPOM Pontianak memberikan penjelasan resmi terkait permintaan tersebut sekaligus melakukan pembinaan kepada jajaran penyidik agar memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan pendampingan hukum.
Selain itu, BAKUMKU meminta adanya jaminan bahwa proses penyidikan terhadap kliennya berlangsung secara objektif tanpa hambatan administratif yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Kami akan terus mendampingi klien hingga proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan. Hak atas pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi," ujar Asido.
DPW BAKUMKU berharap persoalan tersebut menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaan proses penyidikan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

0Komentar