![]() |
| Caption: Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Foto. (Ist). |
Edukasi Hukum (Legal Education)
Pontianak, – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., menjelaskan perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana. Penjelasan tersebut disampaikannya saat coffee morning di salah satu kafe di Pontianak.
Menurut Yayat, putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Hakim menilai alat bukti yang diajukan tidak cukup atau unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
"Dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU sehingga dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Sementara itu, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.
Yayat menjelaskan, kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti pembelaan terpaksa (noodweer) atau terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Jadi, pada putusan lepas, perbuatannya terbukti terjadi, tetapi secara hukum terdakwa tidak dapat dipidana sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan kedua putusan tersebut agar tidak salah menafsirkan putusan pengadilan. Meski sama-sama tidak berakhir dengan pidana penjara, putusan bebas dan putusan lepas memiliki dasar hukum serta konsekuensi yuridis yang berbeda. (Red)

0Komentar