![]() |
| Caption: Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Nanga Tayap, Rabu (12/8). Foto. (HMS). |
Pelaku diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas menemukan tiga kantong plastik putih berisi kristal diduga sabu dengan total berat 42,95 gram brutto saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakannya. Sejumlah perangkat lain turut diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Nanga Tayap terkait dugaan seseorang membawa sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu,” kata AKP Bagus.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, S alias J mengakui membawa barang tersebut dari Kota Pontianak.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Editor: Dani 74).

0Komentar