TfYlBSY5TfriTfA9GSdoTSzoBA==
Light Dark
20,52 Gram Sabu Diamankan di Menyuke, Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Diduga Transaksi

20,52 Gram Sabu Diamankan di Menyuke, Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Diduga Transaksi

Daftar Isi
×

 

Caption:
Salah seorang terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba, Polres Landak. Foto. (HMS). 
LANDAK – Peredaran narkotika di Kabupaten Landak kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan dua pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat transaksi narkotika di Kecamatan Menyuke.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Landak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menyasar berbagai wilayah.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P. menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.

Caption:
Salah seorang terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba, Polres Landak. Foto. (HMS). 
Sempat Buang Kantong Berisi Kristal

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Saat petugas melakukan penindakan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya.

Gerak-gerik tersebut kemudian diperiksa petugas. Setelah dilakukan pengecekan, kantong itu diketahui berisi satu plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D.

Dari saku celana depan sebelah kiri, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.

Sedangkan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Polisi Temukan Handphone dari RB

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap RB.

Dari tangan RB, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Dari kendaraan itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, D dan RB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti 20,52 Gram

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari D, petugas mengamankan satu buah kantong klip transparan berisi satu plastik klip transparan dengan kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 20,52 gram.

Barang bukti lainnya berupa dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.

Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Polisi Telusuri Asal Barang

Kasat Narkoba Polres Landak mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya memproses para terduga pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan dan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, D dan RB diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Ajak Warga Lawan Narkoba

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus. (Sumber: Humas /Editor: Dani 74).

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads